Menjaga Postingan Blog dengan Lisensi

Pentingnya Menjaga Postingan Blog dengan Lisensi.
Tidak bisa dipungkiri, internet yakni wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh sebab itu alat-alat yang membentuk keseimbangan dalam pengaturan secara tradisional dan ada pada hukum hak cipta perlu dilakukan. Sebagai pemilik blog ini, saya tidak memberi batasan kepada pengunjung untuk mengcopy sebagian dan seluruh isi postingan blog ini. Hanya saja, ada batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan, salah satunya penyebutan sumber yang jelas.

Lebih lengkap soal kebijakan bisa Anda baca di Syarat Layanan dan Privacy Policy kami.
Berbicara soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diartikan dalam Ilmu Hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh bangsa lain yakni hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud (intangible property). Hak menyerupai inilah yang dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau tubuh hukum yang berhak atas penemuan tersebut. Paten yakni hak khusus (eksklusif) sifatnya.
Artinya, paten yakni hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melakukan sendiri penemuan tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya. Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut goresan pena atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedemikian rupa. Utamanya di Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai blogger yang betul-betul menciptakan karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk memiliki lisensi sebagai pelindung hak cipta.
Lalu bagaimana mendapatkannya?
Di dunia internet kita bisa memiliki lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC yakni suatu organisasi nirlaba (non-profit) yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal. Sebuah konten atau pun suatu bentuk karya yang asli/original dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan secara otomatis karya gres yang dipublikasikan di internet tersebut memiliki hak cipta (copyright). Lisensi Creative Commons menyediakan cara standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk menunjukkan izin kepada orang lain supaya dapat menggunakan karyanya.

Bicara soal kegunaan dan keutamaan, memiliki lisensi di blog memang tidak bisa mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita mendapat keutamaan menggunakan jutaan hasil karya yang menggunakan Lisensi Creative Commons secara gratis.
Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org
Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun kini sudah ada enam jenis lisensi yang bisa digunakan secara gratis. Walau ada pula lisensi secara berbayar yang disediakan situs ini. Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Soal cara memasangnya dalam blog akan kita bahas dipostingan yang lain.
Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, akan tersebar kemana-mana, baik itu isu berkhasiat maupun menyesatkan Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.
Share This :

Related Post



sentiment_satisfied Emoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)